![]() |
| Foto Istimewa Penulis |
Seklar - Secara teoritis, dalam pandangan terhadap kapitalisme dan hubungan corak produksi, merujuk pada kenyataan-kenyataan yang terjadi dalam tubuh masyarakat itu sendiri. Karena diferensiasi sosial (pembentukan kelas-kelas) menjadi salah satu konsekuensi logis ketika kapital telah tumbuh dan mengakar dalam masyarakat. Adapun hubungan produksi kapitalis yang didalamnya terdapat proses penghisapan dan penindasan atas tenaga kerja manusia.
Barang hasil produksi diperuntuhkan untuk memenuhi kepentingan pasar demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, setelah kaum kapitalis mengubah uangnya menjadi kapital untuk membeli buruh di pasar sebagai tenaga kerja murah yang dapat diperjualbelikan untuk diproduksi sebagai keuntungan kapital. (Darsono Prawironegoro, 2012: 111).
Penerapan corak produksi kapital, atau transisi pra kapitalis ke kapitalis, dalam konteks indonesia memang memiliki warna tersendiri.
Saat pesatnya perkembangan arus kapital (pusat) di bidang ekonomi, politik dan militer mulai menguat ketika pengaruh kapitalis melakukan ekspansi di wilayah penjajahan memulai sistem kolonial. Yang didalamnya sebagai kepentingan menguasai rakyat bersama dengan sumber daya ekonomi tanah jajahan (Noer Fauzi,1999:18-19).
Itulah sebabnya Indonesia dapat dikenal sebagai suplai dari sumber bahan mentah, tenaga murah, pasar hasil produksi, negeri-negeri kolonialisme (imprialisme), tempat penanaman kapital dan sumber umpan peluru perang-perang imprialis (D.N Aidit, 1964:8).
Berangkat dari sistem kolonial, dengan penguasaan sumber daya ekonomi, maka temuan-temuan penting pada perubahan corak produksi yaitu ; 1, Membentuk corak produksi yang baru 2, Menghilangkan corak produksi bertani yang subsisten 3, Negara terlibat dalam pasar
Di dalam kajian atau peneliti agraria.
Istilah agraria dimaknai secara lebih spesifik, di mana tidak terlalu banyak fokus pada aspek fisik tanah atau lahannya, melainkan bagaimana tanah dan lahan itu di manfaatkan secara sosial dan politik untuk pemenuhan atau pembentukan sumber penghiduppan orang dan sekelompok orang yang ada di sekitarnya.
Rumusan sederhananya, agraria adalah hubungan-hubungan antara orang atau sekelompok orang dengan lingkungan alam sekitarnya, atau antara orang dan kelompok lainya yang terkait dengan (penguasaan) lingkungan alam, yang terbentuk karena ketentuan-ketentuan budaya atau struktur sosial setempat (KAK; ARC Books. Bandung 2021. 26).
Jika dalam konteks indonesia hubungan pemenuhan atau pembentukan sumber penghiduppan telah mengalami ketimpangan yang lama terjadi tampa ada penyelesaian secara struktural. Minimnya kesadaran masyarakat atas tanah yang kian hari di eksploitasi.
Melihat terkait tentang tanah di Indonesia adalah soal hidup dan penghidupannya. Penghasilan dan kekayaan dari tanah indonesia di manfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Karena hasilnya besar dan berharga tinggi, sehingga dapat menarik kaum korporasi asing untuk menguasai lahan-lahan yang ada di Indonesia. (Mochammad Tauchid, 2009:4).
Perampasan ruang hidup bukan saja baru terjadi pada akhir-akhir ini. Tahun 1980-an bermunculan satu gerakan yang hadir, yakni; Persatuan Gerakan Gereja (PGI) di indonesia untuk merespon persoalan perdamaian dan keutuhan ciptaan (KPKC).
Pergumulan isu – isu tersebut muncul seiring dengan krisis lingkungan dan degradasi Sumber Daya Alam (SDA) yang terjadi akibat eksploitasi lahan secara berlebihan terhadap alam yang akhirnya memunculkan berbagai krisis (konflik) sosial dan bencana ekologis di seantro Negeri, hal ini tidak terlepas dari sumber-sumber Agraria.
Isu tentang perampasan lahan tidak berakhir sampai di situ saja, sampai saat ini kita masi terus-menerus diguncangkan dengan berbagai macam problem yang berkaitan dengan sumber agraria, salah satunya soal perampasan ruang hidup yang semakin marak terjadi, dan mengakibatkan 90% Masyarakat merasakan hal itu. Ketika Sejak tahun 2011, pemerintah mengeluarkan MP3EI (Masterplan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia) kebijakan ini mengakibatkan masyarakat dan tempat tinggal mereka menjadi objek perampasan dan penggusuran.
Dengan hadirnya peraturan ini berdampak pada hancurnya ekologi dan konflik-konflik rakyat yang berkenaan dengan percepatan pembangunan menjadi semakin marak. Kelompok korporasi berbondong-bondong mengoperasikan pembangunan jalan, bandara, hotel, reklamasi untuk apartemen, perumahan mewah ataupun pariwisata, pertambangan Sumber Daya Alam, pembangunan pembangkitan listrik, perkebunan dengan alih fungsi lahan, baik sawit hingga pembukaan pertanian massal berjuta-juta hektar.
Dari pembangunan ini kita dapat menyaksikan berbagai macam perampasan ruang hidup rakyat yang terjadi di Indonesia. gelombang kemiskinan semakin menyeret petani kedalam jurang kematian, Penindasan dan eksploitasi yang di lakukan oleh korporasi asing ini telah menimbulkan bencana kelaparan akibat petani tidak lagi mengerjakan sawah nya.
Tanah dan tenaga kerja mereka di serahkan kepada kau pemodal (korporasi). Rakyat di perdesaan selalu menyimpan belenggu penderitaan. Belum lagi Pemerintah DPR RI, sebagai lembaga yang berwenang, alih-alih tidak menyelesaikan konflik agraria, justru mendorong berbagai regulasi yang menyebabkan rakyat semakin menderita.
Manipulasi informasi dan hadirnya ancaman kebijakan serta melancarkan perampasan tanah dengan rapi. Penyingkiran komunitas lokal (petani) dan keberpihakkan kepada pemodal (sebagai agen dari sistem ekonomi yang kapitalistik). Kebijakan agraria di Indonesia diatur dengan baik untuk proses akumulasi besar dari perusahaan-perusahaan yang akan beroperasi di negri yang sangat kaya ini.
Sedangkan di Maluku utara sendiri sudah tercatat sejak tahun 2019 terdapat ada 313 ijin usaha pertambangan yang masuk bereksplorasi dan tentunya menunjukan bahwa sebagian besar daratan Maluku Utara sudah di kuasai oleh korporasi yang akan beroperasi. Dilansir dalam sampel pertambangan yang beroperasi di kepulauan Obi Halmahera Selatan.
Studi kasus yang di angkat persoalan kehadiran industri nikel di pulai Obi telah mengubah kondisi alam dan kehidupan warga tersebut. Hal ini menyebabkan petani tergeserkan dari kerja produksi. Lahan yang menjadi sumber penghiduppan mereka lenyap, dan berubah menjadi kawasan industri.
Dengan melihat kondisi tanah Indonesia serta masyarakat yang hidup di atas tanah sudah tidak baik-baik apa yang harus di kerjakan para intelektual? Yang katanya dapat menyelesaikan masalah-masalah apabila itu berhubungan dengan masyarakat.
Kita tau secara bersama bahwa di Indonesia sendiri banyak generasi muda yang mengklaim bahwa dirinya sebagai intelektual tetapi tidak mampu memahami kata dari intelektual itu sendiri.
Sebab apa yang disampaikan oleh Edward W. Said bahwa, seorang intelektual adalah “pencipta sebuah bahasa yang benar untuk mengatakan kepada penguasa.” Seorang yang dianggapnya benar, entah sesuai atau tidak dengan pikiran-pikiran penguasa. Dosa paling besar seorang intelektual adalah apabila ia tau apa yang seharusnya dikatakan tetapi ia menghindari untuk mengatakannya.
“Dengan tulisan ini saya harap kepada teman-teman agar lebih waspada lagi melihat dan mengawal problem yang terjadi terkususnya persoalan agraria!!”
Penulis: Annelis, merupakan Coordinator Biro Pembebasan Perempuan (SPP) Sekber Malut
Editor: Ali, Abdul

0 Komentar