Seklar - Reforma Agraria adalah kewajiban konstitusi, sebab ia merupakan amanat dari cita-cita kemerdekaan nasional. Sebagai upaya untuk meneguhkan kembali hubungan yang luhur dan abadi antara bangsa Indonesia dengan tanah-airnya. Hubungan yang telah terkoyak-koyak akibat kolonialisasi yang telah berlangsung selama tiga setengah abad. Dalam berbagai negara belahan dunia manapun, terutama negara-negara yang baru merdeka, reforma agraria adalah agenda pokok untuk mengikis habis sisa-sisa kolonialisme dan sebagai peta jalan pembangunan nasional.
![]() |
| Ilustrasi (Sumber: Pinterest) |
Di Indonesia, agenda reforma agraria tertuang jelas dalam Undang-Undang No.5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960). Terjemahan langsung dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD 1945) yang mengamanatkan bumi, air dan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kelahirannya UUPA 1960 juga ditandai dengan berakhirnya periode panjang kolonialisme agraria melalui Agrarische Wet 1870. Alat penghisapan rakyat dan tanah air Indonesia oleh pemerintah kolonial Belanda di bidang agraria. Sebagai Undang-Undang payung agraria nasional, dalam proses penyusunannya memakan waktu hingga 12 tahun, karena dilakukan dengan prinsip-prinsip kehati-hatian. Melibatkan berbagai pakar, akademisi dan kelompok sosial. Para penyusun kebijakan ini juga menyadari betul, bahwa UUPA 1960 merupakan panduan dalam mengelola kekayaan agraria secara berkeadilan, menjadi jalan kemakmuran bagi rakyat Indonesia yang bersendikan pada kehidupan agraris.
Jelas hal ini menempatkan agenda reforma agraria sebagai prasyarat utama dalam membangun industri nasional, kedaulatan pangan dan energi, serta fondasi pembangunan nasional yang berprinsip kerakyatan agar tercipta kehidupan yang adil dan makmur bagi seluruh rakyat. UUPA juga menjadi satu payung hukum bagi masyarakat untuk bisa mempertahankan tanahnya. Namun, justru kebijakan yang telah diusung dan perdebatkan panjang seperti diatas kini dikubur dalam-dalam oleh penguasa pemerintah kita hari ini.
Fenomena Konflik Agraria di Berbagai Daerah
Situasi konflik agraria di berbagai daerah terus meningkat, ditambah lagi dengan sistem demokrasi kita yang dicemari oleh kebijakan neolib. Distribusi pasar dan pembangunan daerah yang bertambah membuat banyak petani kehilangan hak atas tanah. Tentu hal dibalik semua ini adalah satu skema yang dibuat oleh pemerintah untuk mempermasif akumulasi kapital. Dimasa kepemimpinan Soeharto-Refomasi misalnya UUPA dipetimatikan dan melanggengkan undang-undang yang berbaur sektoral untuk memperlancar pembangaunan di tiap-tiap daerah dan menguras banyak lahan petani. Di tahun 2015 UU Minerba digarap kembali sebagai satu jalan masuknya idustrialisasi, sebagai syarat mengesahkanya UU Omnibus pada 2018. Pada tahun yang sama pemerintah juga kemudian mengeluarkan beberapa peraturan terkait izin usaha pertambangan termasuk, Hutan Tahunan Industri (HTI), Hak Penguasaan Hutan (HPH) dan Izin Pinjam Pakai Usaha Pertambangan dengan luas konsensi sebesar 40,46 Juta hektar tanah kepada koperasi. Selain itu, pengesahan UU Ciptaker No 2 Tahun 2022 ini juga menjadi hambatan bagi masyarakat dalam mempertahankan tanah. Sebab ada beberapa program yang dinilai bermasalah dari hasil pengesahan UU Cipta-kerja yakni, (1), Bank tanah, (2) Pembelian tanah, (3) Nilai tanah, (4) Distribusi tanah, dan (5) pengaturan Tanah. Tak henti sampai disini pemerintah di masa Jokowi juga mengembangkan beberapa proyek-proyek strategis nasional, antara lain, selama delapan tahun berkuasa, Jokowi telah memberikan lahan lebih dari 11 juta hektar pada korporasi besar. Sektor non-pertanian. Hampir separuhnya, diberikan pada sektor pertambangan. Ini adalah rekor tertinggi dari lima presiden pendahulunya.
Dalam data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, selama enam tahun pemerintahan Jokowi (2015-2020), ada 2291 letusan konflik agraria di seluruh Provinsi. Konflik tersebut didominasi sektor perkebunan yang diakibatkan oleh Hak Guna Usaha. Konflik agraria tahun 2020 meningkat 28 persen dari tahun sebelumnya.
Di Morowali Utara misalanya, lokasi proyek strategis nasional lainnya, tambang nikel sengaja membendung lahan pertanian warga beserta kampung demi membuat tandon air untuk mendinginkan smelter nikel Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Para petani di sana berada di posisi sangat sulit. Lahannya tak bisa lagi berproduksi dan dijual pun jeblok harganya karena sudah menjadi danau. Sementara di Maluku Utara tercatat ada 127 IUP yang keluar di sepuluh Kabupaten Kota. Laporan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), konflik agraria di Maluku Utara rata-rata didominasi konflik di sektor perkebunan dan pertambangan. Hingga tahun 2021, ada 33 konflik yang terjadi di delapan kabupaten kota Maluku Utara. Tertinggi terjadi di Halmahera Tengah, Halmahera Selatan, Halmahera Timur, dan Halmahera Utara. Puluhan konflik ini melibatkan ratusan kepala keluarga yang terkontaminasi degan kezaliman dari Proyek Strategis Nasional (PSN) ala Jokowi.
Serupa dengan hal tersebut, Kabupaten Pulau Taliabu tak kala penting juga dikuasi oleh industrialisasi pertambangan yang sudah mencapai angka 70% sedangkan Kabupaten Halmahera Barat dikuasi oleh kehadiran PT. Geodipa, proyek panas bumi yang memakan lahan warga sekitaran 13.580 hektar tanah.
Tidak henti sampai disni saja, peralihan masa kepemimpinan di era pemerintahan Prabowo-Gibran juga terus mengembangakan soal sistem neolib yakni adalah perampasan tanah secara massal. Dan saat ini keberadaan UUPA 1960 sedang terancam. DPR-RI memasukkan rencana Revisi UUPA 1960 ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2025-2029. Kami melihat, usulan revisi ini erat kaitannya dengan mulus rencana pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pengadaan tanah untuk investasi dan proyek-proyek strategis nasional. Hal ini juga berkaitan erat dengan lahirnya UU Cipta Kerja yang telah memangkas hak-hak masyarakat atas tanah. Pertama, revisi UUPA 1960 berupaya untuk menghilangkan landasan hukum rakyat atas tanah dan kekayaan agraria yang telah dijamin oleh konstitusi; kedua, upaya untuk mengubah mekanisme penerbitan dan penertiban HGU/HGB agar selaras dengan UU Cipta Kerja. Seperti kita ketahui, UU Cipta Kerja telah memberi kemudahan dan menghapus sanksi (pencabutan) ha katas tanah bagi korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran; dan ketiga, upaya untuk memaksakan HPL sebagai hak baru untuk mengikuti logika dari UU Cipta Kerja. Hal ini tentunya bertentangan dengan UUPA 1960 yang tidak mengenal HPL sebagai hak dan kewajiban masyarakat mempertahankan tanah, justru dari perancangan tersebut malah lebih mengasingkan masyarakat dari tanahnya sendiri.
Reflksi dari hiruk-pikuknya konflik agraria di Indonesia seperti diulas diatas adalah satu Pembancaan Situasi Nasional (SITNAS), dari wankawan Sekber Malut sebagai satu acuan diskursus untuk bagi pemerhati gerakan dalam hal memandang issu hari ini.
Editor: Ali S
Tata Letak: Denzz Taba
.jpeg)
0 Komentar