Kritik atas Penguasaan Lahan dan Perampasan Alam Baru: "Membaca Rezim Pangan dan Agroforestri TNGHS"



Pendahuluan

Seklar - Pertarungan antara manusia dan alam hari ini tidak lagi sekadar tentang perebutan sumber daya, melainkan tentang siapa yang berhak mendefinisikan “kepemilikan” dan “kelestarian.” Di tengah krisis ekologis global, muncul berbagai kebijakan lingkungan yang diklaim sebagai solusi hijau: konservasi, ekonomi karbon, dan agroforestri berkelanjutan. Namun di balik narasi itu, terselip bentuk-bentuk baru dari penguasaan lahan dan perampasan alam yang dikemas secara legal dan modern.

Dua karya penting — Philip McMichael, Rezim Pangan dan Masalah Agraria (2024, edisi Indonesia) dan Aryo Adhi Condro dan Soelthon G. Nanggara, Model Agroforestri Komunitas Masyarakat di Sekitar Taman Nasional Gunung Halimun Salak (2023) — memberi ruang refleksi untuk membaca dua level realitas yang saling terkait: teori global dan praktik lokal. McMichael mengupas bagaimana kapitalisme pangan global melahirkan rezim pangan korporat yang menundukkan petani dan negara-negara selatan melalui logika pasar dan akumulasi kapital. Sementara penelitian Forest Watch Indonesia tentang agroforestri di Halimun Salak mengungkap dinamika pengelolaan hutan konservasi yang melibatkan masyarakat di bawah skema kemitraan konservasi.

Kedua bacaan itu, jika dikolaborasikan, memperlihatkan wajah ganda pembangunan: di satu sisi berbicara tentang keberlanjutan, tetapi di sisi lain menyembunyikan struktur ketimpangan agraria yang masih bercokol. Esai ini berupaya mengkritik bagaimana penguasaan lahan dan perampasan alam baru berlangsung melalui instrumen yang tampak ramah lingkungan, namun tetap meneguhkan dominasi kapital dan negara atas rakyat.


Kapitalisme Agraria dan Rezim Pangan: Akar Struktural Ketimpangan

McMichael (2013) menegaskan bahwa pangan dan tanah tidak dapat dipahami secara terpisah dari struktur ekonomi politik global. Dalam kerangka rezim pangan, setiap periode sejarah kapitalisme memiliki bentuk dominasi tertentu atas sistem pertanian dan perdagangan pangan dunia. Dari rezim pangan kolonial Inggris hingga rezim pangan korporat yang kini dikendalikan oleh perusahaan multinasional, logikanya selalu sama: pangan menjadi instrumen kekuasaan dan alat akumulasi kapital.

Dalam rezim pangan korporat, tanah dan produksi pangan direorganisasi oleh kekuatan pasar global. Negara-negara di belahan selatan—termasuk Indonesia—dipaksa menyesuaikan diri dengan model pertanian industri, monokultur, dan orientasi ekspor. Akibatnya, tanah kehilangan makna sosialnya sebagai ruang hidup dan berubah menjadi aset ekonomi yang diukur dengan nilai tukar, karbon, dan produktivitas.

Inilah yang disebut McMichael sebagai “depeasantization”: proses sistematis yang menyingkirkan petani kecil dari kontrol atas tanah dan menggantikan mereka dengan sistem produksi berbasis korporasi. Negara menjadi perpanjangan tangan kapital global, mengatur lahan dan sumber daya melalui hukum, kebijakan investasi, dan proyek pembangunan yang diklaim demi kesejahteraan rakyat.

Dalam konteks ini, tanah bukan lagi medium penghidupan, melainkan instrumen akumulasi. Krisis agraria bukan semata persoalan distribusi lahan, tetapi juga krisis nilai dan relasi antara manusia, alam, dan ekonomi. Struktur ini menjadi latar yang penting untuk membaca praktik pengelolaan agroforestri dan kemitraan konservasi di Halimun Salak.


TNGHS: Ruang Hidup yang Diatur Ulang

Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) di Jawa Barat adalah salah satu kawasan hutan konservasi terbesar di Pulau Jawa. Wilayah ini tidak hanya berfungsi sebagai penyangga ekologis dan habitat keanekaragaman hayati, tetapi juga menjadi ruang hidup bagi masyarakat desa seperti Cipeuteuy dan Mekarjaya yang sejak lama menggantungkan hidup pada hutan.

Namun sejak keluarnya SK Menteri Kehutanan No. 175/Kpts-II/2003 tentang perluasan TNGHS dari 40.000 hektare menjadi lebih dari 113.000 hektare, batas antara “kawasan negara” dan “wilayah masyarakat” menjadi kabur dan penuh ketegangan.

Program Model Agroforestri Komunitas Masyarakat di Sekitar TNGHS (Forest Watch Indonesia, 2023) mencoba menjembatani konflik ini dengan memperkenalkan pendekatan kemitraan konservasi. Melalui skema ini, masyarakat diizinkan mengelola sebagian kawasan hutan dengan sistem agroforestri—menanam pohon bernilai ekonomi seperti kopi, pala, dan alpukat di bawah tegakan hutan.

Sekilas, kebijakan ini terlihat ideal: menggabungkan konservasi dan kesejahteraan, menjaga hutan sambil memberi penghidupan kepada warga. Namun secara struktural, kemitraan konservasi tidak mengubah pola kepemilikan tanah. Masyarakat tetap tidak memiliki hak milik; mereka hanya diberi akses terbatas yang bersyarat dan dapat dicabut kapan saja oleh negara.

Dengan demikian, akses masyarakat lebih bersifat administratif ketimbang politis. Negara tetap mengontrol apa yang boleh ditanam, di mana, dan untuk tujuan apa. Sementara masyarakat tetap berada di posisi subordinat—diberi peran dalam pengelolaan, tetapi tidak dalam penguasaan.


Kemitraan Konservasi sebagai Wajah Baru Perampasan

Jika kolonialisme agraria masa lalu menaklukkan tanah dengan kekuatan militer, maka perampasan alam baru (new enclosure) dilakukan melalui kebijakan lingkungan proyek pembangunan hijau. Kemitraan konservasi, meskipun diklaim sebagai bentuk “kolaborasi”, pada kenyataannya sering menjadi mekanisme legal perampasan ruang yang dibungkus dengan narasi pelestarian.

Dalam model seperti ini, negara menjadi pemilik tunggal yang sah, sementara masyarakat hanya “diundang” untuk berpartisipasi menjaga kawasan. Bentuk partisipasi yang diatur negara ini menghasilkan relasi baru yang asimetris: masyarakat tidak lagi melawan, tetapi patuh dalam kerangka hukum yang membatasi otonomi mereka.

Skema-skema konservasi modern juga tidak lepas dari logika kapital hijau (green capitalism). Program seperti SELARAS di TNGHS didanai oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan Dana TERRA, yang menilai keberhasilan proyek dari indikator kuantitatif seperti penurunan emisi karbon atau peningkatan stok biomasa. Dengan demikian, nilai ekologis hutan diubah menjadi nilai ekonomi dalam pasar karbon global. Alam direduksi menjadi “aset karbon” yang bisa diukur, dijual, dan ditukar.

Proses ini menandai bentuk baru dari komodifikasi ekosistem, di mana nilai lingkungan hanya diakui sejauh ia bisa menghasilkan keuntungan ekonomi. Petani menjadi pekerja dalam skema yang lebih besar: menjaga hutan bukan demi hak hidup mereka, tetapi demi keberlanjutan angka statistik karbon dunia.


Ironi Partisipasi: Akses Tanpa Kedaulatan

Kritik terhadap penguasaan lahan di kawasan konservasi seperti TNGHS juga menyentuh dimensi partisipasi. Dalam teori dan dokumen kebijakan, masyarakat disebut sebagai “mitra” negara. Namun di lapangan, kemitraan itu sering kali hanya sebatas akses teknis tanpa kedaulatan politik.

Masyarakat boleh menanam, tetapi tidak boleh menentukan jenis tanaman di luar rekomendasi proyek. Mereka boleh membentuk Kelompok Tani Hutan (KTH), tetapi kelembagaan itu lebih berfungsi sebagai wadah administratif untuk melaksanakan proyek, bukan organisasi politik untuk memperjuangkan hak atas tanah.

Dengan kata lain, masyarakat berpartisipasi dalam pelaksanaan, bukan dalam perumusan kebijakan.
Fenomena ini sesuai dengan kritik McMichael tentang “akses tanpa kontrol.” Akses diberikan sebagai bentuk kemurahan hati negara, bukan pengakuan atas hak historis masyarakat. Akibatnya, hubungan antara petani dan negara bersifat paternalistik: masyarakat tunduk pada regulasi, bukan berdaulat atas ruangnya sendiri. 

Dalam situasi seperti ini, kemitraan konservasi mudah berubah menjadi mekanisme kontrol sosial, bukan pembebasan. Negara berhasil meredam konflik agraria tanpa perlu melakukan redistribusi tanah. Dengan memberi akses terbatas, negara memperoleh legitimasi moral sebagai pelindung lingkungan sekaligus mempertahankan otoritasnya atas tanah.


Dari Agroforestri ke Ekonomi Politik Lingkungan

Agroforestri sering dipromosikan sebagai solusi antara konservasi dan kesejahteraan. Namun praktiknya tidak bisa dilepaskan dari struktur ekonomi politik yang mengaturnya. Ketika agroforestri dijalankan di bawah kendali birokrasi dan pendanaan global, maka model itu rentan terjebak pada logika efisiensi dan pasar.

Tanaman yang dipilih sering kali bukan karena nilai kultural masyarakat, tetapi karena nilai ekonominya tinggi di pasar (kopi, pala, alpukat). Dalam konteks rezim pangan, ini berarti bahwa agroforestri telah diserap ke dalam sistem kapitalisme pangan global.

Padahal, esensi agroforestri komunitas seharusnya adalah pemulihan hubungan manusia dengan alam—membangun kembali prinsip keberlanjutan berbasis kearifan lokal. Namun jika semua diukur dari output ekonomi dan data karbon, maka agroforestri kehilangan dimensi sosialnya. Ia menjadi proyek teknokratik yang mengatur alam seperti pabrik hijau, bukan ruang hidup rakyat.

Karena itu, kritik atas penguasaan lahan juga harus menyentuh cara berpikir kita tentang alam. Selama alam dipahami sebagai aset, bukan relasi, maka perampasan akan terus terjadi—hanya berganti wajah dari kolonialisme ke konservasi, dari eksploitasi ke sertifikasi.


Menuju Kedaulatan Agraria dan Ekologi

Membaca kembali dua karya ini mengajarkan bahwa solusi atas ketimpangan agraria tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan teknis. Ia membutuhkan transformasi politik yang mengembalikan tanah kepada fungsi sosialnya Masyarakat di sekitar TNGHS bukan hanya penjaga hutan, tetapi bagian dari ekosistem yang harus diakui haknya secara penuh. Akses harus berubah menjadi kepemilikan kolektif; partisipasi harus bergeser menjadi penguasaan sejati.

Kedaulatan agraria yang sejati berarti mengakui rakyat sebagai subjek ekologis dan politik, bukan sekadar penerima manfaat. Agroforestri yang berkeadilan adalah sistem di mana masyarakat menentukan sendiri apa yang mereka tanam, bagaimana mereka mengelola, dan untuk siapa hasilnya dimanfaatkan.
Dalam konteks rezim pangan global, langkah ini juga menjadi bentuk perlawanan terhadap kapitalisme pangan. Dengan memproduksi pangan dari “suatu tempat” (food from somewhere), masyarakat Halimun Salak telah menunjukkan bahwa alternatif terhadap rezim pangan korporat bukan utopia, melainkan kenyataan yang lahir dari kesadaran ekologis dan solidaritas komunitas.


Penutup

Penguasaan lahan dan perampasan alam baru di era modern tidak lagi menampakkan wajah kasar kolonialisme, melainkan menyaru dalam bentuk kemitraan, proyek hijau, dan konservasi. Negara dan korporasi bekerja bersama membungkus dominasi dengan bahasa keberlanjutan Namun dari perspektif rakyat, terutama masyarakat sekitar Taman Nasional Halimun Salak, semua itu masih menyisakan persoalan mendasar: siapa yang sebenarnya berdaulat atas tanah dan alam?

Kritik McMichael terhadap rezim pangan global dan temuan lapangan Forest Watch Indonesia menunjukkan bahwa perjuangan agraria kini bukan hanya soal tanah, tetapi juga soal nilai, makna, dan kontrol selama tanah diperlakukan sebagai komoditas, dan alam sebagai aset maka, perampasan akan terus berulang dalam bentuk baru. Karena itu, tugas kita bukan hanya melindungi hutan, tetapi mengembalikan tanah dan alam kepada mereka yang menjaganya. Keadilan agraria sejati hanya bisa lahir ketika pengelolaan ekologis berpadu dengan pengakuan politik atas hak rakyat.

Dari Halimun Salak, kita belajar bahwa perjuangan melawan perampasan alam tidak cukup dengan menanam pohon — tetapi dengan menanam kembali kedaulatan.



Penulis: Ali, merupakan kader Comite Daerah Forum Sekolah Bersama Maluku Utara
Penyunting: Denzz Taba (Havelarr)

Posting Komentar

0 Komentar