![]() |
| Foto Istimewa Penulis |
"Urgensinya masalah klaim-mengklaim tentang lahan terus berkembang di Indonesia terutama di wilayah pedesaan."
Sengketa lahan dan perampasan lahan sudah tidak lagih asing dimata masyarakat ketika penerapan sistem kuasa yang melayani kepentingan pembangunan industri.
Persoalan ini terjadi ketika kapitalisme mengenjot sistem Pemerintahan Indonesia yang diikuti dengan penerapan kebijakan Pada era orde baru, terutama dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (UUPMA), keterbukaan sistem ekonomi yang liberalistik dan penguasaan atas tanah yang sebesar-besarnya oleh sebagian kecil masyarakat bermodal, yang itu membuat Orde Baru benar-benar membawa dampak liberalisasi di Indonesia dengan sangat kuat, yang terlihat dari besarnya arus modal asing yang masuk ke Indonesia.
Keran Investasi terbuka secara besar-besaran di Indonesia melalui kebijakan tersebut, ditambah lagih ketika rezim otoritarianisme melakukan Washington Consensus pada tahun 1997 dengan para penggelut modal terbesar di dunia seperti IMF dan beberapa kawananya.
Indonesia dikategorikan sembagai negara Agraris, sebab kenapa? Indonesia mempunyai Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah. Banyaknya harta yang terkandung dalam perut negara inilah membuat Indonesia terkenal sampai di manca negara. Namun hal ini bukan menjadi tolak ukur Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi masif, malahan membuat masyarakat pada umunya dilema dan hancur pada keeogisan pemerintah.
Produksi dan Penguasaan Lahan
Produksi negara dalam pengelolaan lahan ternyata banyak terjadi kepincangan, tata kelola dalam pendistribusian tanah pun tak pernah dijalankan degan baik oleh pemerintah. Bisa dilihat ketika program yang direncanakan oleh massa kejayaan SBY-JK tahun 2006 yang dikenal dengan Program Pembaruan Agraria (PPAN).
Program tersebut guna untuk melakukan pendistribusian tanah untuk masyarakat yang tidak mempunyai lahan dan akan mewujudkan Reforma Agraria di Indonesia. (Aksi Petani dan Gerakan Politik di Pedesaan).
Negara yang hendak melakukan deristribusi tanah ada sekitar 9,2 juta hektar dan didalamnya terdapat 1,1 juta hektar yang sebagai objek "land refrom" menurut ketentuan yang berlaku (PP No. 224/1961), sementara 8,15 juta hektar, berstatus sebagai kawasan hutan produksi konfersi. (Reformasi Agraria Ala SBY yang Tidak Jelas).
Subtansinya dalam kerangka pembangunan pertanian yang lebih luas, ternyata program pembaruan agraria SBY tersebut dirancang sebagai penyerta (complemntary program) untuk menyediakan industri. Sehingga Joyo Winoto sebagai kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) mengatakan bahwa, pemerintah SBY-JK hendak menjalankan program redistribusi tanah, sebagai program dari janji politiknya untuk menjalankan reforma agraria. (Aksi Petani dan Gerakan Politik di Pedesaan).
Walaupun dalam pembicaraan tentang pembatasan dan penguasaan tanah, oleh kepala BPN saat pidato ia menyampaikan bahwa pemerintah berjanji untuk "mengatasi masalah konsentrasi Aset" dan "ketidakseimbangan penguasaan dan pemilikan tanah." namun semua ini tidak diistimewakan oleh mereka malahan hanya menjadi mimpi belaka. Pencaplokan dan perampasan serta penguasaan tanah makin melebar (lebih) setelah alih fungsi lahan menjadi milik negara dan diperuntukkan untuk investasi.
Padahal semuanya telah diatur oleh UU No. 56/1960 dan PP. No 224/1961 tentang tanah yang kelebihan batas maksimal (maksimum celing), dan tanah-tanah absente.
Data Konflik Perampasan Tanah di Maluku Utara
Diberbagai daerah di wilayah pedesaan termasuk di Maluku Utara juga terdapat banyak konflik lahan yang itu diakibatkan oleh hadirnya industri pertambangan. Seperti di Galela tahun 2009 ketikanPT. KSO Capitol Casagro Merampas Lahan Petani Galela, dengan akar Akar persoalan sengketa tanah petani Galela dan perusahaan PT Capitol Casagro sekarang tidak terlepas dari sengketa tanah petani dengan perusahaan sebelumnya.
Pada tahun 1980 an petani Galela memiliki hak proyek kebun kelapa rakyat yang disepakati oleh pemerintah daerah, Dinas pertanian, dan bank BRI Tobelo. Tahun 1991 tanaman sudah panen dan saat itu juga masuk perusahaan PT Global Agronosa Indonesia dengan tujuan membebaskan tanah petani setempat dengan alasan akan dijadikan perkebunan pisang.
Awalnya petani tidak mau menyerahkan tanahnya ke perusahaan. Namun akibat keterlibatan pihak keamanan TNI-Polri yang mempropagandakan bahwa petani Galela Anti Pancasila dan anti negara sehingga petani secara terpaksa menyerahkan tanahnya ke perusahaan.Tanahkita id
2019 Konflik Warga Wasile Selatan dengan Perkebunan Sawit PT Dede Gandasuling di Halmahera Timur.
Sejumlah pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Alinasi Masyarakat Wasile berunjuk rasa ke Kantor Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur pada 18 November 2019. Bersama warga, mereka mendesak pemerintah kecamatan untuk menolak kehadiran perkebunan sawit PT Dede Gandasuling (PT. DGS) yang berencana beroperasi di kebun kelapa, pala, dan cengkeh milik warga. Aksi unjuk rasa tersebut merupakan respon terhadap sosialiasi yang dilakukan PT DGS pada 16-17 Oktober 2019 kepada lima desa terdampak, yaitu: Waijoi, Jikomoi, Loleba, Tanure, dan Yawal.
2015 Kriminalisasi Bokum dan Nuhu, Masyarakat Togutil.
Kasus ini bermula saat 22 perusahaan tambang dan 2 perusahaan sawit masuk ke wilayah adat. pada tahun 2013 dan 2014, 4 orang warga Waci ditemukan tewas, 2 orang dari suku Togutil kemudian dituduh sebagai pelaku yaitu Bokum dan Nuhu. Tanahkita.id
2013 Suku Sawai Terusik Tambang Nikel PT. Weda Bay Nickel.
Setidaknya lima komunitas masyarakat pesisir yang terpaksa kehilangan mata pencaharian mereka akibat hilangnya tanah mereka, tiga diantaranya berada langsung di wilayah konsesi: Lelilef Woebulen, Lelilef Sawai dan Gemaf. Masing-masing desa tersebut dihuni sekitar 300 kepala keluarga. Mereka tinggal tidak jauh dari pantai, dan bertani di hutan di sekitar rumah mereka. Jika pertambangan berjalan, maka desa-desa inilah yang akan terkena dampak lingkungan pertamakali nya akibat limbah pertambangan.
Kendati PT Weda Bay Nickel tidak memaksa mereka pindah, namun komunitas ini terkena dampak langsung operasi tambang di wilayah mereka. Masyarakat terpaksa melepaskan lahan mereka akibat tekanan yang begitu kuat dari pihak perusahaan dan pemerintah setempat. Berdasar prinsip Free, Prior, Informed, Consent sejumlah pelanggaran ditemukan dalam penguasaan lahan masyarakat ini. Tanahkita.id
2013 PT. Nusa Halmahera Minerals di Wilayah Masyarakat Adat Pagu, Maluku Utara.
Pencemaran yang terjadi di wilayah sekitar PT NHM yang berdampak pada masyarakat Pagu. Diduga bocornya pipa limbah ke sungai dan berakhir di muara teluk kao. Akibatnya warga tidak bisa mendapatkan air bersih dan takut untuk menggunakan air di sungai yang tercemar.
Warga juga menjadi susah untuk mendapatkan ikan, kerang, dan udang dan takut untuk mengkonsumsinya karena air lautnya sudah tercemar merkuri dan sianida. Bahkan sudah ada warga yang terkena penyakit aneh akibat menggunakan air sungai dan mengkonsumsi ikan dari teluk kao, penyakit tersebut adalah munculnya benjolan-benjolan hampir diseluruh badan. Karena susahnya mendapat air bersih warga membawa air dari desa untuk menyiram kebun. Tanahkita.id
2014 Masyarakat Adat Tobelo Dalam.
Kampung Dodaga berada di Kabupaten Halmahera Timur, Kecamatan Wasile Timur. Menurut warga Dodaga, arti dari nama kampung “Dodaga” adalah “tongkat”. Tongkat bisa menjadi lambang dari suatu keputusan bersama.
Dalam hal ini, Dodaga pada waktu dulunya merupakan tempat persinggahan untuk beristirahat bagi kelompok-kelompok yang menyebar dan melakukan perjalanan di dalam hutan, selain itu juga sebagai tempat berkumpul untuk bermusyawarah. Tempat ini akan sepi kembali, ketika musyawarah sudah selesai. TanahKita.id
Dari semua yang terjadi terkait degan desain kebijakan dan aturan melalui UUD menyangkut perampasan ruang hidup manusia yang terus berkembang; apakah kita masih saja mempercayai Pemerintah (negara) dan kebijakannya? kalau tidak yuk! satukan gagasan dan kekuatan untuk menginstalnisasi perangkat lunak negara ini.
Sebab, Posisi dan peran negara dalam struktur rejim neoliberal telah mengubah watak negara di kawasan itu menjadi apa yang oleh Francis Fukuyama disebut negara lemah (weak state). Negara lemah, menurut Fukuyama, adalah negara yang tidak bisa menjamin bekerjanya fungsi dasar negara yakni menjaga ketertiban, menciptakan rasa aman dan kebebasan serta mampu mewujudkan kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
Penulis: Ali S

0 Komentar