Tanah untuk Petani bukan Penguasa

 

Foto Istimewa Penulis


Seklar - Indonesia pada umunya dikenal sebagai negara Agraris. Negara penghasil sebagai salah satu suplai comoditi terbesar. Berdasarkan letak geografisnya, kepulauan Indonesia berada pada  Benua Asia dan Australia, serta di antara Samudra Hindia dan Pasifik. Dengan demikian, wilayah Indonesia berada pada posisi silang, yang mempunyai arti penting dalam kaitannya dengan iklim dan perekonomian.

Hal ini dapat dilihat pada masa kekuasaan  Ir Soekarno sebagai Presiden pertama negara Republik Indonesia.  Pernah mengungkapkan mengenai reforma agraria di Indonesia, cukup maju dibandingkan dengan negara-negara berkembang lainnya, sebab kenapa? kita telah lebih dulu mempunyai “modal” berupa UUPA (Undang-undang Pokok Agraria) 1960 dan PP No. 56 penganti UU tahun 1960 yang kemudian terkenal sebagai undang-undang Land Refrom. Namun karena kondisi dan situasi tahun 1960-an, prioritas negara diberikan kepada masalah pertanian rakyat (melalui UU No.56/1960 yang dikenal dengan UU Landreform). (wiradi 2000. 52) 

Dapatlah dikatakan, Indonesia saat ini memasuki zaman peralihan politik kekuasaan negara yang ditandai oleh bangkrutnya dominasi kekuasaan rezim Orde Baru yang otoriter, dan lahirnya rezim baru yang memberikan kelonggaran besar bagi masyarakat luas untuk mempengaruhi kebijakan pemerintahan. Bagi pelaku dan pengamat agraria, pertanyaan yang penting adalah apakah hasil pergulatan kekuatan-kekuatan politik itu pada akhirnya akan menghasilkan suatu rezim yang pro pada penyelesaian soal agraria yang mendasar dan menyeluruh? Semasa Indonesia di bawah rezim Orba. Pembuktian, banyak sekali kasus di mana berbagai jenis hak yang diberikan tersebut berada di atas tanah yang telah dikuasaioleh penduduk secara turun-temurun.

Konsekuensi dari pemberian berbagai jenis hak ini adalah terjadinya pemusatan kekuasaan atas tanah yang luas. Sisi lain dari pemusatan ini adalah terlepasnya akses dan kontrol banyak penduduk atas tanah yang dikuasai sebelumnya. Dalam proses peralihan akses dan kontrol atas tanah dari penduduk ke pihak lain, dipenuhi oleh berbagai metoda yang digunakan oleh institusi politik otoritarian, seperti penggunaan instrumen hukum negara, manipulasi dan kekerasan.

Negara agraris fokusnya pada indeks pertanian. Untuk melanggengkan penghidupan negara menjadi sangat efisiensi, di tilik dari sumber pertahanan wujudnya reforma agraria sejati.  Secara konteks luas internal maupun eksternal, peran petani dalam menumbuhkan kembali perekonomian, pendidikan dan budaya sangatlah memungkinkan. Untuk suatu negara berkembang menjadi suatu negara maju. 

Masalahnya sekarang adalah, sejauh manakah pelaksanaan serta arah pembangunan nasional pada umumnya sudah sesuai dengan isi Piagam Petani, di mana Indonesia mengirim delegasi resmi dan menandatangani deklarasi tersebut? Dalam menilai arah serta pelaksanaan pembangunan, kita seyogyanyalah secara jujur dan berani melihatnya dari dua sisi. Sisi keberhasilannya dan sisi kekurangannya. Menurut Progress Report FAO, 1983, dalam hal redistribusi penguasaan tanah misalnya, Indonesia masih termasuk dalam golongan “ketimpangan tinggi” (indeks Gini 0,62). 

Memang, pada tahun 1980 menurut laporan itu, Indonesia telah dapat dimasukkan ke dalam kelas menengah dalam klasifikasi tingkat pendapatan perkapita di antara negara-negara berkembang (kelas US$ 300-1000 per tahun), namun tingkat kemiskinannya masih termasuk dalam kelas “tertinggi”, yaitu kelas di mana jumlah keluarga miskin masih di atas 35%. Ini berarti redistribusi pendapatan sangat tidak merata.(Wiradi 2000, 53).
Negara suda seharusnya mampu mengatasi tingkat kemiskinan yang akhir-akhir ini  suda menjadi diskursus untuk pemberantasan kemiskinan di Indonesia.

Peran Indonesia di kondisi globalisasi saat ini, seharusnya telah mendedikasikan kembali sejarahnya di mana  indonesia masi di bawa kuasaan Ir Soekarno persiden pertama indonesia. Bahwa undang-undang pokok agraria tahun 1960 itulah yang di inginkan oleh Bung Karno untuk kemaslahatan masyarakat Indonesia, karena secara sosiologis masyarakat indonesia ialah masyarakat agraris yang fokusnya pada pertanian dll. 

Namun, dimasa peralihan kebijakan politik negara terlalu agresif dalam pemberian hak bagi masyarakat. Dapat dilihat ketika rezim oligarki berkibar, modernisasi semakin berkembang ditubuh Indonesi. Hal ini ketika Jokowi JK memegang kekuasaan.

Banyak sekali konflik lahan dan perampasan ruang hidup terjadi di mana-mana. Tendensi konflik semakin muncak di karenakan tidak ada regulasi yang berpihak ke masyarakat petani.  Seharusnya dengan terjadi pergolakan konflik vertikal maupun konflik horizontal, negara menjadi independen untuk mengambil tindakan yang tidak merugikan masyarakat sosial (publik). 

Negara adalah produk dan manifestasi dari tak terdamaikannya antagonisme-antagonisme kelas. Negara timbul ketika, di mana dan untuk perpanjangan terjadinya antagonisme-antagonisme kelas secara obyektif tidak dapat didamaikan. Dan sebaliknya, eksistensi negara membuktikan bahwa antagonisme-antagonisme kelas adalah tak terdamaikan (Lenin 1903,10).

Negara berkembang dan tidaknya dilihat dari pengembangan kualitas SDA dengan mempertahankan agar tidak di kuasai oleh negara asing. Kualitas sumber daya alam (SDA) akan memfasilitasi seluruh kebutuhan-kebutuhan negara.  Yakni dengan lebih fokus pada land refrom (reforma agraria), sebab tanah adalah bagian dari cuan untuk masyarakat sosial bisa bertahan hidup. 

Negara indonesia seharusnya mengembalikan marwah demokrasi agar tidak gambang dalam melihat kondisi sosial yang semakin carut marut. Hak dan kewajiban (demokrasi) pemerintah Indonesia untuk lebih radikal mengatur sistem pendapatan negara untuk melajukan dan mengurangi kemiskinan di kelas bawah.

"Tanah ialah hidup dan penghidupan bagi petani" Petani pengarap selalu mempertahankan hidupnya dengan segala kebjiakannya sendiri. 
Perampasan ruang hidup atas tanah (land) marak terjadi sampai saat ini. pertentangan klaim yang berkepanjangan mengenai siapa yang berhak atas akses pada tanah, sumber daya alam (SDA), dan wilayah antara suatu kelompok rakyat pedesaan dengan badan penguasa/pengelola tanah yang bergerak dalam bidang produksi, ekstraksi, konservasi, dan lainnya, dan pihak-pihak yang bertentangan tersebut berupaya dan bertindak, secara langsung maupun tidak, dalam menghilangkan klaim pihak lain.” (Noer Fauzi Rachman, Rantai penjelas konflik-konflik agraria yang kronis, sistemik, dan meluas di Indonesia, 2013).

Penulis: Andry Umar
Penyunting: Ali S

Posting Komentar

0 Komentar